Pemprov Babel dan Kanwil DJP Sumsel Babel Kerja Sama Optimalisasi Penerimaan Pajak

PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terus melakukan terobosan dalam membangun daerahnya, baik dalam hal investasi maupun insprastuktur. Salah satu kangkah hal tersebut, adalah dengan menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumsel Babel tentang Koordinasi Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak.

Dari Pemprov Babel, Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan Rabu (25/9/2019) ditandatangani Kepala Bakuda Babel, Fery Afriyanto, sedangkan Kanwil DJP sendiri dilakukan oleh Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sumsel-Babel Taufiq.

Penandatanganan Kerja Sama Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah, yang berlangsung di Ruang Pasir Padi Lantai III Kantor Gubernur Babel, di Air Itam, Pangkalpinang, disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Babel, Abdul Fatah bersama Kepala Kanwil DJP  Sumsel - Babel, Imam Arifin.

Wagub Abdul Fatah dalam sambutannya meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Babel, untuk melakukan koordiansi  dengan Dirjen Pajak.

Hal itu dilakukan, untuk menindaklajuti kerjasama yang telah dilakukan oleh Pemprov Babel melalui Bakuda bersama Kanwil DJP Sumsel Babel.

“Diminta kepada seluruh OPD berkaitan dengan pajak, agar senantiasa malakukan koordinsi dan komunikasi dengan Dirjen Pajak Sumsel Babel,  tentunya berkenaan dengan tindaklajut kerjasama ini, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Tolong laksanakan ini. Tolong di data wajib pajak di perangkat daerahnya,” kata Wagub.

Harapan Wagub, agar kerja sama yang dilakukan antara Pemprov Babel dengan Kanwil DJP Sumsel Babel ini membawa manfaat bagi semuanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel, Imam Arifin mengatakan, ruang lingkup diadakan kerja sama ini, meliputi kerja sama di bidang pertukaran data dan informasi perpajakan, kerja sama di bidang peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia, kerja sama di bidang pemanfaatan data informasi konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian palayanan publik, dan kerja sama dalam bidang pemberian bantuan dalam rangka pelaksanan tugas.

“Penandatanganan PKS untuk mensinergikan pusat dan daerah. Perjanjian ini juga untuk membaca dan menganalisis penerimaan pajak. Intinya, dengan ada PKS, kami siap melakukan kerja sama, sehingga makin baik dan mencapai tujuan yang sama, untuk mensejahterakan masyarakat,” imbuhnya.

Sumber: 
Biro Kesra
Penulis: 
Mislam
Fotografer: 
Mislam
Editor: 
Ridwansyah